Adityo Ariwibowo

Dasar hukum pemilikan dan penguasaan atas tanah (landrefrom):

Pasal-pasal yang menunjukan hal pemilikan dan penguasaan atas tanah dalam UU NomorĀ  5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria

Pasal 2

1) Kekayaan alam dikuasai oleh Negara

2) a) Peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARAKA

b) Hubungan hokum antara orang dengan BARAKA

c) Hubungan hokum antara orang dan perbuatan hokum dengan BARAKA

3) Kemakmuran rakyat

4) Daerah swatantra

View original post 208 more words

Leave a comment